Menu

Mode Gelap
Pencabutan Nomor Untuk Calon Kadidat Kepala Desa Penampaan Berjalan Hikmat Sebuah Mobil Terios Terjun Masuk Irigasi di Gayo Lues Akibat Tidak Melihat Plang Perbaikan Jembatan Laskar Awali Siap Mengantarkan Mulya Koto Menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sumut 1 Medan A Pada Pemilu 2024 Danrem 011 Lepas Pejabat Kasrem Wujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

JAKARTA · 22 Mei 2023 05:30 WIB ·

Merasa Kebal Hukum, Para Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Bebas Melakukan Kegiatannya di Jakarta dan Bekas


					Merasa Kebal Hukum, Para Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Bebas Melakukan Kegiatannya di Jakarta dan Bekas Perbesar

Jakarta, — Berdasarkan keterangan masyarakat, dilakukan penelusuran di wilayah Pulo Gebang, Cakung, pada Sabtu (20/5/23) dan ditemukan sekelompok orang sedang melalukan aktivitas bongkar muat tabung gas subsidi atau biasa dikenal tabung gas 3 Kg, (gas Melon)..

Terlihat mereka sibuk memindahkan Tabung Gas 3Kg yang dikirim dengan mobil terbuka bertuliskan ‘AGEN LPG 3 KG BERSUBSIDI’ dari Perusahaan TKMG. yang katanya akan dibawa ke tempat praktik pengoplosan di wilayah Taruma jaya kabupaten Bekasi.

Salah satu pria yang juga terlibat dalam aktivitas tersebut, sempat menolak untuk direkam. “Ngga usah direkam,lah kan gak enak ada nama PT nya” ucap pria tersebut.

Namun dia tidak dapat menjelaskan ketika ditanya kenapa tidak boleh merekam.

Dalam penelusuran lebih lanjut, sempat dilakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan seorang pria yang mengaku bernama Arif.

Dia sempat berjanji untuk memberikan keterangan pada hari minggu (21/5/23). Beberapa kali dia memastikan untuk bertemu di sekitaran Pulo Gebang, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada kepastian dari pria tersebut.

Sebelumnya, seorang sumber menyebut bahwa ada beberapa titik yang menjadi lokasi dugaan praktik oplosan gas. “Mereka mengoplos gas 3 Kg bersubsidi menjadi gas 12 Kg atau industri,” ujar sumber tersebut.

“Jadi 4 tabung gas 3 Kg, dimasukkan ke satu Tabung 12 Kg,”dan 50kg tambahnya menjelaskan.

Atas dugaan tersebut, masih dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik lokasi di Tarumajaya Bekasi hingga PT. TIMUR KARYA MEDIA GAS’ sebagai perusahaan yang diduga memasok gas 3 Kg.

Seperti diketahui, kegiatan ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (Tim_red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 800 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Didukung Beragam Kegiatan, Koperasi Nahma Gayo Raya Sukses Gelar Megang Murum

19 Maret 2023 - 15:21 WIB

PPATK Temukan Transaksi Janggal di Sejumlah Kementerian, Ini Kata Mahfud MD

11 Maret 2023 - 22:36 WIB

Penghentian Perlindungan, LPSK Serah Terima Bharada E ke Rutan Bareskrim

11 Maret 2023 - 22:35 WIB

Kasus Narkoba Ammar Zoni, Polisi Buru Sosok ‘Bang’ yang Jual Sabu

11 Maret 2023 - 22:33 WIB

Senyum Saat Dibawa, Ammar Zoni Terisak Sampaikan Maaf ke Istri

11 Maret 2023 - 22:30 WIB

Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan

11 Maret 2023 - 22:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL