Menu

Mode Gelap
Pencabutan Nomor Untuk Calon Kadidat Kepala Desa Penampaan Berjalan Hikmat Sebuah Mobil Terios Terjun Masuk Irigasi di Gayo Lues Akibat Tidak Melihat Plang Perbaikan Jembatan Laskar Awali Siap Mengantarkan Mulya Koto Menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sumut 1 Medan A Pada Pemilu 2024 Danrem 011 Lepas Pejabat Kasrem Wujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

ACEH TENGGARA · 11 Mar 2023 22:17 WIB ·

Kepsek Agara Abaikan Soal Komite Merangkap Jabatan


					Kepsek Agara Abaikan Soal Komite Merangkap Jabatan Perbesar

ACEH TENGGARA| Sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang ditengarai terkesan diabaikan soal komite sekolah merangkap jabatan.

Padahal, Komite sekolah tidak diperbolehkan lagi merangkap jabatan sesuai dengan surat Dinas Provinsi Aceh yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2023 No.421/1073 tentang pemilihan Komite Sekolah tingkat SMA /SMK dan SLB.

Hal tersebut, demikian di sampaikan Jupri Yadi R, salah seorang aktivis anti korupsi dan pengamat kebijakan publik di Aceh Tenggara yang terbilang kritis kepada kawak media di Kutacane, pada Kamis 9 Maret 2023 di sore hari pukul 16 Wib

Oleh karena itu, penertiban komite tidak merangkap jabatan melalui tersurat tersebut bedasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor , 75 Tahun 2006 tentang Komite Sekolah terkait dengan pemilihan dan pengurus komite sekolah pada SMA/ SMK/SLB.

hal ini, Peraturan diatas, pada pasal pasal 4 (Empat) ayat 3 (Tiga) disebutkan bahwa anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur a, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, b penyelenggara sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya, c pemerintah Desa, forum komunikasi pimpinan Kecamatan, e forum pimpinan pemerintah daerah, f anggota dewan perwakilan rakyat daerah, g pejabat pemerintah /pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan tertib administrasi. Namun sangat disayangkan lanjut Jupri , komite sekolah merangkap jabatan dan diabaikan itu akhirnya mencuat hingga menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat luas, beber nya.

Oleh karena itu, Jupri meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh, bapak Drs Alhudri, MM, melalui kepala cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara agar mengambil tindakan tegas dan mencopot jabatan sebagai kepala sekolah bagi yang tidak mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 75 Tahun 2006,pintanya.

Saat dihubungi kriminal24 Com kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Jufri RM, Jumat 10 Maret 2023 membenarkan surat kepala Dinas Pendidikan Aceh yang ditujukan kepada para kepala cabang dinas pendidikan wilayah se Aceh, SMA/SMK//SLB untuk ditindaklanjuti agar pemililihan komite sekolah tidak dari unsur diantaranya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah Desa, forum komunikasi pimpinan Kecamatan, forum pimpinan pemerintah daerah, f anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pejabat pemerintah /pemerintah daerah yang membidangi pendidikan, ujarnya.

Lanjut nya jufri.RM, masalah Surat itu sudah kita tindak lanjuti dan kita sampaikan kepada para kepala sekolah yang ada di Aceh Tenggara melalui grup sekolah, segera dilakukan kepala sekolah Pemilihan komite ajaran murid baru pada bulan Juni 2023 nanti, paparnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lakukan Pemeriksaan Kendaraa di Perbatasan, Aceh-Sumut

11 Maret 2023 - 22:25 WIB

Pengaturan Arus Lalu Lintas di Pasar Tumpah Antisipasi Kemacetan

11 Maret 2023 - 22:23 WIB

Patroli Polsek Babul Makmur Tegur dan Membina Pelajar yang Bolos Sekolah

11 Maret 2023 - 22:22 WIB

Sat Lantas Polres Agara Lakukan Teguran Secara Humanis

11 Maret 2023 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Jum’at Curhat Tampung Keluhan Masyarakat

11 Maret 2023 - 21:31 WIB

Trending di ACEH TENGGARA

Sorry. No data so far.